Pelestarian Sumber Daya Air dan
Udara
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
(IPS)
Semester Genap
DISUSUN : ROSAMAJI
NIM : 0103512124
Prodi
dikdas kons. pgsd
universitas
negeri semarang
|
PENDAHULUAN
Kemerosotan kualitas lingkungan
kehidupan di bumi berlangsung terus sampai hari ini. Eksploitasi sumber daya
dilakukan secara semena-mena tanpa etika lingkungan. Tanah, air, udara tercemar
baik oleh limbah industri maupun oleh limbah domestik yang berasal dari rumah
hunian.. Kebijakan pelaksanaan pembangunan yang semula dimaksudkan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat ternyata hanya dapat mensejahterakan
sekelompok kecil masyarakat. Ironisnya, kegiatan pembangunan ini justru lebih
banyak menurunkan kualitas hidup masyarakat akibat penurunan kualitas
lingkungan.
Sering kita dengar dan lihat
dalam berita, saat ini sangat sulit untuk memperoleh air bersih untuk keperluan
sehari-hari seperti minum, mandi dan mencuci, hal itu disebabkan karena air
tanah diperoleh dari dalam tanah pasti tercampur dengan minyak. Permasalahan
krisis air bersih di Indonesia tidak hanya terjadi pada satu daerah saja namun
di beberapa daerah di Indonesia juga sering mengalami kelangkaan air bersih.
Dilihat dari peta bumi dan geografinya, Indonesia seharusnya tidak terlalu
khawatir terhadap krisis air bersih karena hampir sebagian besar wilayah
Indonesia merupakan perairan, sekitar enam persen persediaan air dunia atau
sekitar 21% dari persediaan air Asia Pasifik dimiliki oleh Indonesia. Ratusan
sungai dan danau tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, diperkirakan
bahwa cekungan air yang terdapat di Indonesia sebesar 308 juta meter kubik.
Keberadaan teknologi yang
ditemukan manusia menyebabkan terjadinya
kemajuan-kemajuan di segala kehidupan manusia, akan tetapi keberadaan
teknologi yang ditemukan manusia tersebut membawa dampak terhadap menurunnya kualitas
lingkungan, seperti pencemaran udara. Udara merupakan sumberdaya lingkungan
yang selalu tersedia dimuka bumi yang rentan dengan pencemaran. Seiring dengan
semua itu upaya pelestariannya perlu dilakukan.
PELESTARIAN AIR
(Amron M,) Pemanfaatan
sumberdaya air sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Di Indonesia,
tercatat dalam prasasti Tugu di sebelah timur Jakarta pada masa kerajaan
Tarumanegara di abad ke 6 telah dilaksanakan penggalian saluran untuk
mengalirkan air ke kotaraja dan upaya pengendalian banjir. Demikian pula tercatat
pada masa Raja Airlangga di lembah Brantas pada tahun 1037 untuk penanggulangan
banjir, maupun saluran Harinjing pada jaman raja Empu Sindok untuk irigasi di
Kediri. Sedangkan teknologi "modern" tercatat untuk penggalian
terusan Mookervart dari S Cisadane ke di S Angke pada tahun 1680. Pelaksanaan
pengembangan tersebut baik teknik maupun konsepnya bekembang sesuai dengan
pengetahuan dan teknologi yang ada.
Melihat apa yang telah disampaikan oleh
Amron di atas mungkinkah kita kembali pada masa kerajaan?
Air
memang memiliki daur air sehingga tidak akan habis.akan tetapi -persediaan air
bersih akan berkurang jika terjadi pencemaran. orang harus mencari air bersih
dengan membeli yang hargan nya cukup mahal. hal ini bisasan nya terjadi di
daerah perkotaan yang tidak lagi dapat mengambil air bersih melalui sumur.
Air
adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui artin nya walaupun pakai
terus-menerus tidak akan habis. tetapi kadang kala ada ulah manusia yang tidak
bertanggung jawab dan menyebabkan kelangkaan air bersih. oleh karena itu air
perlu dilestarikan dan di hemat penggunaan nya
Upaya
pelesatarian sumber air adalah sebagai berikut:
1.
tidak menebang hutan secara luar
2.
tidak menggunakan air secara berlebihan
3.
tidak mencemari air
4.
menutup keran rapat-rapat setelah di pakai
5.
menggukanan air sesuai kebutuhan ( secukup nya saja)
PELESTARIAN UDARA
Cutter ((dalam Fandeli, 2004)dalam
Basri,2010) mengklasifikasikan udara sebagai sumberdaya alam yang kehadirannya
atau suplainya konstan/relatif konstan berapapun jumlahnya dimanfaatkan,
walaupun selalu tersedia udara merupakan sumberdaya yang sangat penting
artinya. Sementara itu, dapatkah kita bayangkan jika kita kehilangan udara ? Meningkatnya
pembangunan serta terusnya bertambah
jumlah penduduk dengan segala aktifitas serta mobilitas mengakibatkan pengaruh
langsung atau tidak langsung terhadap penurunan kualitas lingkungan, yakni
pencemaran udara. Dhamono (2004)( dalam basri,2010) dalam sebuah tulisannya
yang berjudul Polusi Udara menyebutkan bahwa terdapat lima unsur-unsur kimia
berbahaya sebagai pencemar udara yang penting, yaitu :
1) Ozone (O3) ,
2) Oksida Karbon (CO dan CO2),
3) Oksida Belerang (SO2 dan SO3),
4) Oksida Nitrogen (NO,NO2, dan
N2O),
5) Partikel Mokuler (debu, asam,
pestisida, dll).
Kegiatan
industri dan transportasi yang merupakan bagian kegiatan pembangunan yang
menjadi sumber pencemaran udara dan paling dominan dewasa disamping sumber
lainnya seperti kebakaran hutan. Hal ini menjadi masalah bagi kehidupan
manusia, terutama yang tinggal kota-kota besar yang banyak industri dan padat
transportasi bermotor yang kesemuanya mengeluarkan gas atau partikel yang dapat
menyebabkan pencemaran udara.
.
Pencemaran udara
terjadi akibat dilepaskannya zat pencemar dari berbagai sumber ke udara. Sumber-sumber
pencemaran udara dapat bersifat alami ataupun dapat pula antropogenik
(aktifitas manusia). Peraturan pemerintah mengenai pengelolaan udara di
Indonesia pada PP No. 41/1999 mendefinisikan sumber pencemaran udara sebagai
setiap usaha dan atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara dengan
menyebabkan udara tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan kemudian peraturan
pemerintah ini menggolongkan sumber pencemaran udara atas lima, yakni :
1) Sumber bergerak : sumber emisi yang bergerak atau tetap
pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor
2) Sumber bergerak spesifik : serupa dengan sumber bergerak
namun berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal, laut dan kendaraan berat
lainnya.
3) Sumber tidak bergerak : sumber emisi yang tetap pada suatu
tempat.
4) Sumber tidak bergerak spesifik : serupa dengan sumber
tidak bergerak namun berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah.
5) Sumber gangguan : sumber pencemar yang menggunakan media
udara atau padat untuk penyebarannya, sumber ini berupa dari kebisingan,
getaran, kebauan dan gangguan lain.
Nurdin, et.al
(2004)( dalam basri 2010)bahwa pengklasifikasian atau penggolongan pencemaran
udara atas sumber tidak bergerak, sumber
bergerak dan sumber dalam ruangan. Gas dalam udara berasal dari berbagai
sumber, dekomposisi bahan organik menghasilkan berbagi gas karena kondisi
sanitasi lingkungan hidup kita belum baik.
Pencemaran
udara, dapat diakibatkan oleh :
- Gas hasil pembakaran, meningkatnya karbondioksida di udara dapat menyebabkan efek rumah kaca, yang kemudian dapat mengakibatkan pemanasan global.Meningkatnya belerag dioksida dapat mengakibatkan hujan asam, sebab gas tersbut bereaksi dengan air membentuk asam sulfat.
- Gas CFC (chlorofluorocarbon), gas ini banyak digunakan untuk gas pengembang busa, AC dan lemari es. CFC dapat bereaksi dengan ozon, sehingga ozon dapat berkurang.
Upaya
penanggulangan pencemaran udara berupa :
- Ditingkat rumah tangga --> dapat berupa tidak membakar sampah di pekarangan, tidak menggunakan lemari es, tidak merokok di dalam ruangan.
- Ditingkat wilayah --> dapat berupa reboisasi, memelihara tanaman kota, tidak menebang hutan secara liar.
- Ditingkat nasional, dapat berupa larangan insektisida berbahaya, keharusan membuat cerobong asap pada pabrik, lokasi industri yang jauh dari lingkungan
DAFTAR PUSTAKA
1.
PP No. 41/1999
2.
Basri,(2010) Jurnal SMARTek, Vol. 8, No. 2, Mei
2010: 120 - 129 Pencemaran Udara dalam Antisipasi Teknis Pengelolaan Sumber Daya
Lingkungan
3.
MOCHAMMAD
AMRON, Workshop Reformasi Kebijakan
Sektor Pengairan dan Irigasi : Prinsip dan Kerangka Implementasi Program PERKEMBANGAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR DI INDONESIA: PENGALAMAN PENGELOLAAN WILAYAH SUNGAI1
0 komentar:
Posting Komentar