Jumat, 19 Juli 2013

Pelestarian Sumber Daya Air dan Udara





Pelestarian Sumber Daya Air dan Udara

Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
 (IPS)
Semester Genap


DISUSUN : ROSAMAJI
NIM : 0103512124

Prodi dikdas kons. pgsd
universitas negeri semarang






























PENDAHULUAN

Kemerosotan kualitas lingkungan kehidupan di bumi berlangsung terus sampai hari ini. Eksploitasi sumber daya dilakukan secara semena-mena tanpa etika lingkungan. Tanah, air, udara tercemar baik oleh limbah industri maupun oleh limbah domestik yang berasal dari rumah hunian.. Kebijakan pelaksanaan pembangunan yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ternyata hanya dapat mensejahterakan sekelompok kecil masyarakat. Ironisnya, kegiatan pembangunan ini justru lebih banyak menurunkan kualitas hidup masyarakat akibat penurunan kualitas lingkungan.

Sering kita dengar dan lihat dalam berita, saat ini sangat sulit untuk memperoleh air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi dan mencuci, hal itu disebabkan karena air tanah diperoleh dari dalam tanah pasti tercampur dengan minyak. Permasalahan krisis air bersih di Indonesia tidak hanya terjadi pada satu daerah saja namun di beberapa daerah di Indonesia juga sering mengalami kelangkaan air bersih. Dilihat dari peta bumi dan geografinya, Indonesia seharusnya tidak terlalu khawatir terhadap krisis air bersih karena hampir sebagian besar wilayah Indonesia merupakan perairan, sekitar enam persen persediaan air dunia atau sekitar 21% dari persediaan air Asia Pasifik dimiliki oleh Indonesia. Ratusan sungai dan danau tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, diperkirakan bahwa cekungan air yang terdapat di Indonesia sebesar 308 juta meter kubik.

Keberadaan teknologi yang ditemukan manusia menyebabkan terjadinya  kemajuan-kemajuan di segala kehidupan manusia, akan tetapi keberadaan teknologi yang ditemukan manusia tersebut membawa dampak terhadap menurunnya kualitas lingkungan, seperti pencemaran udara. Udara merupakan sumberdaya lingkungan yang selalu tersedia dimuka bumi yang rentan dengan pencemaran. Seiring dengan semua itu upaya pelestariannya perlu dilakukan.

PELESTARIAN AIR

 (Amron M,) Pemanfaatan sumberdaya air sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Di Indonesia, tercatat dalam prasasti Tugu di sebelah timur Jakarta pada masa kerajaan Tarumanegara di abad ke 6 telah dilaksanakan penggalian saluran untuk mengalirkan air ke kotaraja dan upaya pengendalian banjir. Demikian pula tercatat pada masa Raja Airlangga di lembah Brantas pada tahun 1037 untuk penanggulangan banjir, maupun saluran Harinjing pada jaman raja Empu Sindok untuk irigasi di Kediri. Sedangkan teknologi "modern" tercatat untuk penggalian terusan Mookervart dari S Cisadane ke di S Angke pada tahun 1680. Pelaksanaan pengembangan tersebut baik teknik maupun konsepnya bekembang sesuai dengan pengetahuan dan teknologi yang ada.
Melihat apa yang telah disampaikan oleh Amron di atas mungkinkah kita kembali pada masa kerajaan?

Air memang memiliki daur air sehingga tidak akan habis.akan tetapi -persediaan air bersih akan berkurang jika terjadi pencemaran. orang harus mencari air bersih dengan membeli yang hargan nya cukup mahal. hal ini bisasan nya terjadi di daerah perkotaan yang tidak lagi dapat mengambil air bersih melalui sumur.

Air adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui artin nya walaupun pakai terus-menerus tidak akan habis. tetapi kadang kala ada ulah manusia yang tidak bertanggung jawab dan menyebabkan kelangkaan air bersih. oleh karena itu air perlu dilestarikan dan di hemat penggunaan nya
Upaya pelesatarian sumber air adalah sebagai berikut:
1. tidak menebang hutan secara luar
2. tidak menggunakan air secara berlebihan
3. tidak mencemari air
4. menutup keran rapat-rapat setelah di pakai
5. menggukanan air sesuai kebutuhan ( secukup nya saja)

PELESTARIAN UDARA

Cutter ((dalam Fandeli, 2004)dalam Basri,2010) mengklasifikasikan udara sebagai sumberdaya alam yang kehadirannya atau suplainya konstan/relatif konstan berapapun jumlahnya dimanfaatkan, walaupun selalu tersedia udara merupakan sumberdaya yang sangat penting artinya. Sementara itu, dapatkah kita bayangkan jika kita kehilangan udara ? Meningkatnya pembangunan  serta terusnya bertambah jumlah penduduk dengan segala aktifitas serta mobilitas mengakibatkan pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap penurunan kualitas lingkungan, yakni pencemaran udara. Dhamono (2004)( dalam basri,2010) dalam sebuah tulisannya yang berjudul Polusi Udara menyebutkan bahwa terdapat lima unsur-unsur kimia berbahaya sebagai pencemar udara yang penting, yaitu :
1) Ozone (O3) ,
2) Oksida Karbon (CO dan CO2),
3) Oksida Belerang (SO2 dan SO3),
4) Oksida Nitrogen (NO,NO2, dan N2O),
5) Partikel Mokuler (debu, asam, pestisida, dll).

Kegiatan industri dan transportasi yang merupakan bagian kegiatan pembangunan yang menjadi sumber pencemaran udara dan paling dominan dewasa disamping sumber lainnya seperti kebakaran hutan. Hal ini menjadi masalah bagi kehidupan manusia, terutama yang tinggal kota-kota besar yang banyak industri dan padat transportasi bermotor yang kesemuanya mengeluarkan gas atau partikel yang dapat menyebabkan pencemaran udara.
.
Pencemaran udara terjadi akibat dilepaskannya zat pencemar dari berbagai sumber ke udara. Sumber-sumber pencemaran udara dapat bersifat alami ataupun dapat pula antropogenik (aktifitas manusia). Peraturan pemerintah mengenai pengelolaan udara di Indonesia pada PP No. 41/1999 mendefinisikan sumber pencemaran udara sebagai setiap usaha dan atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara dengan menyebabkan udara tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan kemudian peraturan pemerintah ini menggolongkan sumber pencemaran udara atas lima, yakni :
1) Sumber bergerak : sumber emisi yang bergerak atau tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor
2) Sumber bergerak spesifik : serupa dengan sumber bergerak namun berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal, laut dan kendaraan berat lainnya.
3) Sumber tidak bergerak : sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.
4) Sumber tidak bergerak spesifik : serupa dengan sumber tidak bergerak namun berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah.
5) Sumber gangguan : sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya, sumber ini berupa dari kebisingan, getaran, kebauan dan gangguan lain.

Nurdin, et.al (2004)( dalam basri 2010)bahwa pengklasifikasian atau penggolongan pencemaran udara atas sumber tidak  bergerak, sumber bergerak dan sumber dalam ruangan. Gas dalam udara berasal dari berbagai sumber, dekomposisi bahan organik menghasilkan berbagi gas karena kondisi sanitasi lingkungan hidup kita belum baik.
Pencemaran udara, dapat diakibatkan oleh :
  1. Gas hasil pembakaran, meningkatnya karbondioksida di udara dapat menyebabkan efek rumah kaca, yang kemudian dapat mengakibatkan pemanasan global.Meningkatnya belerag dioksida dapat mengakibatkan hujan asam, sebab gas tersbut bereaksi dengan air membentuk asam sulfat.
  2. Gas CFC (chlorofluorocarbon), gas ini banyak digunakan untuk gas pengembang busa, AC dan lemari es. CFC dapat bereaksi dengan ozon, sehingga ozon dapat berkurang.
Upaya penanggulangan pencemaran udara berupa :
  1. Ditingkat rumah tangga --> dapat berupa tidak membakar sampah di pekarangan, tidak menggunakan lemari es, tidak merokok di dalam ruangan.
  2. Ditingkat wilayah --> dapat berupa reboisasi, memelihara tanaman kota, tidak menebang hutan secara liar.
  3. Ditingkat nasional, dapat berupa larangan insektisida berbahaya, keharusan membuat cerobong asap pada pabrik, lokasi industri yang jauh dari lingkungan
DAFTAR PUSTAKA
1.      PP No. 41/1999
2.      Basri,(2010) Jurnal SMARTek, Vol. 8, No. 2, Mei 2010: 120 - 129  Pencemaran Udara dalam Antisipasi Teknis Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan

3.    MOCHAMMAD AMRON, Workshop Reformasi Kebijakan Sektor Pengairan dan Irigasi : Prinsip dan Kerangka Implementasi Program PERKEMBANGAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR  DI INDONESIA: PENGALAMAN PENGELOLAAN WILAYAH SUNGAI1

0 komentar:

Posting Komentar